Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SIDANG PARIPURNA KHUSUS PEMILIHAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL

SIDANG PARIPURNA KHUSUS PEMILIHAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan acara Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kusuma Atmadja lantai 14 Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara no 9-13 Jakarta Pusat, diharapkan kepada seluruh Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan untuk mengikuti acara tersebut dengan menyaksikan siaran langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tautan :https://bit.ly/MA-Live.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE_SESMA_2_2021.pdf

485 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•