Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SINKRONISASI DATABASE SIMAK KE SIMAN

SINKRONISASI DATABASE SIMAK KE SIMAN

rudy
•

Jakarta-Humas: Kementrian Keuangan Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi SIMAN sebagai sarana pengolaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai surat nomor S-220/MK.6/2015 tanggal 26 Juni 2015 yang sampai dengan saat ini telah dimanfaatkan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung. Namun pemanfaatan aplikasi SIMAN belum optimal karena ditemukan masih banyak data-data BMN pada aplikasi SIMAN tidak valid dan termutakhirkan.

Sehubung dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan pada empat lingkungan Peradilan, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Badan Diklat Kumdil, Kepala Biro Umum, para Sekretaris di Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan agar melakukan validasi dan pemutakhirkan ( updating) data pada aplikasi SIMAK kemudian melakukan rekon dari aplikasi SIMAK ke aplikasi SIMAN dengan data hasil rekon terbaru yang valid, sehingga data yang ada pada aplikasi SIMAN adalah data terbaru yang valid. Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa aplikasi SIMAN telah dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penyusunan kebutuhan BMN. Oleh karena itu jika para Sekretaris tidak melakukan updating ke aplikasi SIMAN maka usulan saudara terkait sarana prasarana didalam RKBMN tidak akan dipertimbangkan. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SIMAK ke SIMAN.pdf

491 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•