Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SK KMA NO. 208/KMA/SK/VI/2022 TENTANG PENETAPAN ESELON PADA TUJUH PULUH TIGA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN MILITER

SK KMA NO. 208/KMA/SK/VI/2022 TENTANG PENETAPAN ESELON PADA TUJUH PULUH TIGA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN MILITER

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor: 208/KMA/SK/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Penetapan Eselon pada Tujuh Puluh Tiga Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK Penetapan eselon pada 73 pengadilan.pdf

664 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SK KMA NO. 208/KMA/SK/VI/2022 TENTANG PENETAPAN ESELON PADA TUJUH PULUH TIGA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN MILITER | Mahkamah Agung RI