Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SK KMA NOMOR 351/KMA/SK/XII/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 143/KMA/SK/VIII/2007 TENTANG MEMBERLAKUKAN BUKU I

SK KMA NOMOR 351/KMA/SK/XII/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 143/KMA/SK/VIII/2007 TENTANG MEMBERLAKUKAN BUKU I

rudy

Jakarta - Humas : Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI , Nomor: 351 / KMA / SK / XII / 2022, tanggal 13 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua MAhkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan, Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan, Dan Keamanan, Admnistrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK KMA No 351.pdf

3.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.