Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN LEMBAR KERJA (LLK) EVALUASI AKIP BERDASARKAN PERMENPAN RB NO.88 TAHUN 2021

SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN LEMBAR KERJA (LLK) EVALUASI AKIP BERDASARKAN PERMENPAN RB NO.88 TAHUN 2021

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.88 tahun 2021, maka dengan ini Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung mengundang para Panitera dan Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding pada empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia untuk hadir pada acara Sosialisasi Penyusunan Laporan Lembar Kerja secara virtual pada Rabu, 27 Juli 2022.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sosialisasi Penyusunan Laporan Lembar Kerja (LLK).pdf

840 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•