Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN KEPADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA TENTANG VERIFIKASI FISIK PELAMAR CPNS FORMASI DISABILITAS

SURAT EDARAN KEPADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA TENTANG VERIFIKASI FISIK PELAMAR CPNS FORMASI DISABILITAS

rudy
•

Jakarta - Humas. Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Tahun anggaran 2018 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/Pansel-CPNS/MA/09/2018 yang telah dipublikasikan melalui website https://www.mahkamahagung.go.id dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 setiap instansi wajib menyediakan formasi dai penyandang Disabilitas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Dokumen Disabilitas.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN KEPADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA TENTANG VERIFIKASI FISIK PELAMAR CPNS FORMASI DISABILITAS | Mahkamah Agung RI