Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19

SURAT EDARAN NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Mencermati kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran dan mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi covid-19, maka diminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE_SESMA_NOMOR 1_TAHUN_2021.pdf

351 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19 | Mahkamah Agung RI