Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MA NO. 5 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN WORK FROM HOME DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI HAKIM DAN APARATUR DI LINGKUNGAN MA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA PADA MASA KEDARURATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019

SURAT EDARAN SEKRETARIS MA NO. 5 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN WORK FROM HOME DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI HAKIM DAN APARATUR DI LINGKUNGAN MA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA PADA MASA KEDARURATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas, Jum'at, 8 Mei 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 5 Tahun 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Work From Home dan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 4. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

SE SEKMA Nomor 5 Tahun 2020.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

PANDUAN TATA CARA PRESENSI ONLINE.pdf

4.1 MB•Dokumen Resmi
DOCX

Lampiran Surat Edaran No 5 Tahun 2020.docx

25 KB•Dokumen Resmi
DOCX

surat pernyataan presensi online ketika troble.docx

19 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•