Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas : Rabu 16 September 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 16 September 2020. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Sebagai Berikut, Surat Edaran dan Contoh Format PKP. (ds/rs/ah).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SE_TUKIN_NEW.pdf

2.8 MB•Dokumen Resmi
XLSX

FORMAT_PKP.xlsx

31 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•