Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PA/SK/XII/2018

SURAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PA/SK/XII/2018

rusdi
•

Jakarta-Humas, Rabu, 26 Desember 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Mahkamah Agung RI Nomor : 55/PA/SK/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018. Perihal Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Lampirannya:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SK_PA_55_2018_PENUNJUKAN_KPA_TA_2019.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

SK_PA_55_2018_PENUNJUKAN_KPAKPB_TA_2019_LAMPIRAN.pdf

24.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•