Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG No 213 TENTANG PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG No 213 TENTANG PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis 7 Desember 2017. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 213/SEK/SK/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017. Tentang penetapan Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah agung Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.213 sebagai berikut,

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•