Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA PENETAPAN SUSUNAN KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2021

SURAT KEPUTUSAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA PENETAPAN SUSUNAN KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2021

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaaan Barang / Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 111.b/Bua.UKPBJ/SK/XII/2020 tentang Perubahan Kedua Penetapan Susunan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2021.

Untuk lebih jelas, berikut surat keputusan.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

111b SK UKPBJ .pdf

5.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•