Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT PENYAMPAIAN DATA PNS YANG DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN

SURAT PENYAMPAIAN DATA PNS YANG DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 15 Januari 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 24/SEK/KP.02.2/I/2019. Tertanggal 9 Januari 2019. Tentang Surat Penyampaian Data PNS Yang Dihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. 5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 6. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. 7. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding Di Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SI GAKDIS.pdf

991 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•