Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI PERIHAL SURVEI HASIL PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI PERIHAL SURVEI HASIL PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa,30 Juli 2019. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 1142/SEK/OT.01.1/7/2019 Tertanggal 29 Juli 2019, Perihal Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan yang dilakukan survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.2.Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan yang dilakukan survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekretaris MA perihal Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•