Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT TEGURAN KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (WASDAL) BARANG MILIK NEGARA (BMN) SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2025 PADA APLIKASI SIMAN V2

SURAT TEGURAN KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (WASDAL) BARANG MILIK NEGARA (BMN) SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2025 PADA APLIKASI SIMAN V2

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jakarta, 31 Maret 2026 Mahkamah Agung Nomor 22/SEK/PL1.2.7/I/2026 Hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan Tahun 2025, hasil pemantauan pada Aplikasi SIMAN v2 menunjukkan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) satuan kerja yang terlambat mengirimkan laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT BMN NO 151.pdf

155 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.