Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Survei Penilaian Integritas 2024

Survei Penilaian Integritas 2024

isma

Jakarta - Humas :

Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3014/SEK/PW1.1.1/V/2024 tentang Survei Penilaian Integritas 2024

Ditujukan kepada, Yth :

1.Para Sekretaris Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI;

2.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;

3.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding

4.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk menindaklanjuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/2871/LIT.05/01-15/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Hasil SPI 2023 dan Pelaksanaan SPI 2024, Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

(Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini )

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Survei Penilaian Integritas 2024.pdf

108 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.