Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURVEY SARANA DAN PRASANA PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGADILAN

SURVEY SARANA DAN PRASANA PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGADILAN

rudy

Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:178/BUA.6/TI1.2.3/VIII/2024 tentang Survey Sarana dan Prasarana Perangkat Teknologi Informasi Pengadilan yang ditujukan kepada Yth. 1.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 2.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Survey-Sarana-dan-Prasarana-Perangkat-Teknologi-Informasi-Pengadilan.pdf

215 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.