Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SECRETARY OF THE SUPREME COURTS ASKS CHIEF JUDGES OF APPELLATE COURTS TO WATCH OVER NON TAX REVENUE INCOME (PNBP)

SECRETARY OF THE SUPREME COURTS ASKS CHIEF JUDGES OF APPELLATE COURTS TO WATCH OVER NON TAX REVENUE INCOME (PNBP)

andhi.bua
•

Jakarta - Public Relation: The Secretary of the Supreme Court, A.S. Pudjoharsoyo asks Chief Judges Of Appellate Courts in four court jurisdictions throughout Indonesia to watch over the process of entry, verification, revision of Non Tax Revenue Income (PNBP) data to ensure there will be no income estimation and PNBP which do not belong to the main function and duties of the Supreme Court. This is done to follow up the the results of Supervisory Body review of the Supreme Court Financial Statement for Third Quarter period which gets some notes.

The full letter which its encloses is attached below.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TindakLanjutCatHasilRevAtasLapKeuPNBPTriwulan32017.pdf

5.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SECRETARY OF THE SUPREME COURTS ASKS CHIEF JUDGES OF APPELLATE COURTS TO WATCH OVER NON TAX REVENUE INCOME (PNBP) | Mahkamah Agung RI