Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT PENGAJUAN USULAN ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

TINDAK LANJUT PENGAJUAN USULAN ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 32/SEK/PL1/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun Anggaran 2025, disampaikan bahwa terdapat satuan kerja yang belum melakukan tindak lanjut pengajuan usulan Asuransi BMN pada Aplikasi e-SADEWA sebagaimana terlampir.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SEKMA Tindak Lanjut ASURANSI TTE.pdf

412 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.