Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT PERBAIKAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (BUMN) TAHUN 2017-2018 DI TAHUN 2020

TINDAK LANJUT PERBAIKAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (BUMN) TAHUN 2017-2018 DI TAHUN 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Jumat, 3 Juli 2020. Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, nomor: 274/BUA.4/PL.07/7/2020 tanggal 2 Juli 2020, perihal: Tindak Lanjut Perbaikan Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 di Tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1.Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 3. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah, 6. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau.

Sehubungan dengan surat edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Tindak Lanjut Perbaikan atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 di Tahun 2020. (enk/rs).

Untuk lebih jelas berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

274 revaluasi.pdf

187 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•