Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.05/2017

TINDAK LANJUT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.05/2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 19 Februari 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B. 05/Bua.3/KU.01/02/2018 tanggal 8 Februari 2018 perihal Tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.

Yang di Tujukan Kepada Yth : Kuasa Pengguna Anggaran Di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia., (ds/rs).

Maka dengan ini disampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat ke web.pdf

439 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TINDAK LANJUT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.05/2017 | Mahkamah Agung RI