Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT TEMUAN BPK RI

TINDAK LANJUT TEMUAN BPK RI

rudy
•

Jakarta - Humas: Rabu, 22 Mei 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 526/SEK/ KU.02/04/2019 Tanggal 24 April 2019 tentang Tindak Lanjut Temuan BPK RI.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1.Bendahara Penerimaan, 2. Kasir di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 526/SEK/ KU.02/04/2019 sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Nomor 526.pdf

364 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TINDAK LANJUT TEMUAN BPK RI | Mahkamah Agung RI