Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UJI PETIK PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN TAHUN 2022

UJI PETIK PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN TAHUN 2022

rudy

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK 2022, Setiap Satuan Kerja Diwajibkan Melaksanakan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Untuk memastikan penerapan PIPK sudah dilaksanakan dengan memadai, maka Tim Penilai PIPK MAhkamah Agung Akan melaksanakan penilaian secara uji petik sesuai jadwal terlampir. Maka kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Uji Petik Penilaian PIPK 2022.pdf

521 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.