Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN APRESIASI DAN PENGANUGERAHAN MENUJU WBK TAHUN 2019

UNDANGAN APRESIASI DAN PENGANUGERAHAN MENUJU WBK TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumat, 6 Desember 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1693/SEK/OT.1.1/12/2019 hal : Undangan Apresiasi dan Penghargaan Menuju WBK Tahun 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth. Pimpinan Unit Kerja Penerima Zona Intergritas Menuju WBK Tahun 2019 Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut ( Surat Terlampir).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Undangan Apresiasi dan Penganugerahan ZI menuju WBK Tahun 2019.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Undangan Apresiasi dan Penganugerahan ZI menuju WBK Tahun 2019.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN APRESIASI DAN PENGANUGERAHAN MENUJU WBK TAHUN 2019 | Mahkamah Agung RI