Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN APRESIASI DAN REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2025

UNDANGAN APRESIASI DAN REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2025

devi.sugara

Jakarta-Humas : Kamis, 25 Desember 2025. Sehubungan akan diadakan acara penyampaian Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Tahun 2025 oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung.

Deengan ini diharapkan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Pengadilan Militer Utama, Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama beserta jajaran dibawahnya untuk mengikuti acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun dengan menyaksikan siaran langsungnya melalui kanal Youtube Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun MA 2025_sign1.pdf

247 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.