Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN ASEAN LAW ASSOCIATIAN FOCUS GRUP DISCUSSIAN TENTANG SHARING OF BEST PRACTICE ON THE IMPLEMENTATION OF E – COURT IN ASEAN MEMBER COUNTRIES

UNDANGAN ASEAN LAW ASSOCIATIAN FOCUS GRUP DISCUSSIAN TENTANG SHARING OF BEST PRACTICE ON THE IMPLEMENTATION OF E – COURT IN ASEAN MEMBER COUNTRIES

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis 6 September 2018. Dengan ini disampaikan Srkretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Undangan ASEAN Law Associatian Focus Grup Discussian Tentang Sharing Of Best Practice On The Implementation Of E – Court In ASEAN Member Countries. Nomor 1169/SEK/HM.02.3/09/2018. Tanggal 6 September 2018. (ds/rs)

Berikut ini disampaikan surat Pengumumannya dan Daftar Nama Undangan Terlampir.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan ALA.pdf

940 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN ASEAN LAW ASSOCIATIAN FOCUS GRUP DISCUSSIAN TENTANG SHARING OF BEST PRACTICE ON THE IMPLEMENTATION OF E – COURT IN ASEAN MEMBER COUNTRIES | Mahkamah Agung RI