Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Bimbingan Teknis Penyusunan Baseline Tahun Anggaran 2026 pada Aplikasi e-IPLANS

Undangan Bimbingan Teknis Penyusunan Baseline Tahun Anggaran 2026 pada Aplikasi e-IPLANS

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Mahkamah Agung (baseline) DIPA 01 Badan Urusan Administrasi Tahun Anggaran 2026, dengan ini mengundang Bapak/lbu untuk hadir dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Baseline TA. 2026, pada Kamis, 19 Desember 2024 melalui zoom meeting.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Bimbingan Teknis Penyusunan Baseline Tahun Anggaran 2026 pada Aplikasi eIPLANS.pdf

265 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.