Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim

Undangan Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka menyerap aspirasi terkait materi muatan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, akan dilaksanakan diskusi muatan materi Rancangan Undang-Undang tersebut. Dengan ini Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengundang para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk menghadiri diskusi rancangan undang-undang yang akan diselenggarakan pada Selasa 15 Juli 2025.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sund Diskusi RUU JH 15072025.pdf

254 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.