Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN EVALUASI PENGADAAN DI APLIKASI E-SADEWA SECARA DARING MELALUI ZOOM MEETING

UNDANGAN EVALUASI PENGADAAN DI APLIKASI E-SADEWA SECARA DARING MELALUI ZOOM MEETING

rudy

Jakarta – Humas : Sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1464/SEK/HM.02.3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Pengisian Fitur Sub Menu Evaluasi Pengadaan Pada Menu Pengadaan Barang Aplikasi e-Sadewa kami mengingatkan agar setiap satuan kerja yang telah mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) belanja modal (53) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) baik pengadaan barang, pengadaan jasa konsultasi dan pengadaan jasa konstruksi agar melakukan pengisian data kontrak dan pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2024 baik kontrak konstruksi dan nonkonstruksi pada aplikasi e-SADEWA.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

61 UND Karokap Evaluasi Pengadaan di Aplikasi e-SADEWA.pdf

363 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.