Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN KEGIATAN SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

UNDANGAN KEGIATAN SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas. Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkmah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Perdilan di Bawahnya.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya: (enk/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•