Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN KEGIATAN SOSIALISASI SK KMA TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

UNDANGAN KEGIATAN SOSIALISASI SK KMA TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

rudy

Sehubungan telah ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 131/KMA/SK/VII/2013 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i Panitera dan Sekretaris beserta jajarannya untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk daftar nama pejabat yang diundang dan jadwal undangan selengkapnya silakan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1345 _ Undangan Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan KMA Tentang Tata Naskah Dinas Mahkamah Agung dan .pdf

383 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.