Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN LAUNCHING APLIKASI E-BIMA

UNDANGAN LAUNCHING APLIKASI E-BIMA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Kamis 7 Oktober 2021. Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2151/SEK/KU.01/10/2020 tentang Kegiatan Launching Aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implemetation Monitoring and Accountability) secara daring oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan Kepada : Yth. 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. 3. Para Panitera Pengadilan Tingkat Banding. 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 5. Para Panitera Pengadilan Tingkat Pertama. 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama. di Tempat di Tempat (ds)

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan surat dan lamipran selengkapnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Daring Launching e-bima.pdf

412 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•