Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN #MARIMENDENGAR MERESPON PANDEMI COVID-19

UNDANGAN #MARIMENDENGAR MERESPON PANDEMI COVID-19

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas, Rabu, 13 Mei 2020. Berdasarkan Surat Undangan dari Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 21 /WKMA.NY/UND/5/2020. Tanggal 13 Mei 2020. Tentang Undangan #MARImendengar Merespon Pandemi COVID-19.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 Lingkungan Peradilan. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama 4 Lingkungan Peradilan di Ibu Kota Provinsi di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

new_Surat_Undangan_MARImendengar_Merespon_Pandemi_COVID-19.pdf

98 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•