Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE - 73 IKAHI TAHUN 2026 SECARA DARING

UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE - 73 IKAHI TAHUN 2026 SECARA DARING

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Pengurus Pusat IKAHI Nomor: 050/Pan.HUT/IV/2026 tentang Undangan Mengikuti Acara Puncak Peringatan HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 Secara Daring.

Yang ditujukan kepada Yth :

1. Pengurus Daerah IKAHI Khusus MA RI 2. Pengurus Daerah IKAHI 3. Pengurus Cabang IKAHI 4. Anggota IKAHI Di seluruh Indonesia

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Mengikuti Puncak HUT IKAHI ke 73 secara daring.pdf

311 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.