Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Monitoring Pelaksanan Evaluasi Kinerja Anggaran melalui Aplkasi SMAKT DJA Akhir Periode Semester Il Tahun Anggaraan 2023 pada Empat Lingkungan Peradilan

Undangan Monitoring Pelaksanan Evaluasi Kinerja Anggaran melalui Aplkasi SMAKT DJA Akhir Periode Semester Il Tahun Anggaraan 2023 pada Empat Lingkungan Peradilan

azizah

Jakarta-Humas: Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga serta dalam rangka Monitoring Kinerja Anggaran Semester II TA 2023 melalui Aplikasi SMART pada Empat Lingkungan Peradilan, sampai dengan tanggal 14 Desember 2023 terdapat beberapa indikator rinciar output yang masih rendah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI bermaksud untuk melaksanakan Monitoring Evaluasi dengan Satuan Kerja yang Capaian Kinerja Anggarannya masih dibawah 85 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

343 Undangan Satker UPLOAD.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.