Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PARTISIPASI LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2024

UNDANGAN PARTISIPASI LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2024

rudy

Jakarta-Humas: Dalam rangka Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke 79 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2024, Mahkamah Agung Kembali menyelenggarakan lomba foto peradilan dengan tema “ Integritas Peradilan Dalam Lensa”. Untuk itu Mahkamah Agung mengundang segenap warga peradilan untuk berpartisipasi dengan mengirimkan hasil karya foto sesuai dengan temanya.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial / Plt Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat WKMA Non_Yudisial terkait_Lomba Foto Peradilan_MA RI 2024.pdf

703 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.