Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBEKALAN MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM

UNDANGAN PEMBEKALAN MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial , Nomor: 49/WKMA.NY/UND/8/2020, tanggal 25 Agustus 2020, Perihal Undangan Pembekalan Mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Mahkamah Agung. 2. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 3. (Undangan Terlampir).

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (rvs/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN PEMBEKALAN WBK DAN WBBM 29 AGUSTUS 2020.pdf

7.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•