Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS DAN RAPAT PLENO KAMAR

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS DAN RAPAT PLENO KAMAR

azizah
•

Jakarta-Humas: sesuai dengan permohonan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, H. Joni Effendi, SH., MH, tanggal 10 Oktober 2018 perihal publikasi di Website Mahkamah Agung, dengan ini dilampirkan undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial wilayah hukum Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan Jawa Barat serta Rapat Pleno Kamar oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung. (Humas)

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

UNDANGAN_PEMBINAAN_TEKNIS_JAWA_BARAT.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

UNDANGAN_PEMBINAAN_TEKNIS_JAWABARAT.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

UNDANGAN_PEMBINAAN_TEKNIS_KETUA_PENGADILAN_SULUT_GORONTALO_MALUKUUTAR.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

UNDANGAN_PEMBINAAN_TEKNIS_SULUT_GORONTALO_MALUKUUTARA.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

UNDANGAN-RAPAT_PLENO_KAMAR_MA.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•