Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas, Rabu 4 November 2020. Dalam Rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI dengan Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan Nomor 86/WKMA.NY/UND/11/2020.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. 2. Ketua Pengadilan Pajak. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Maka dengan ini suratnya kami lampirkan sebagai berikut, :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Undangan_Pembinaan_Pelembang_Peserta.pdf

1010 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI