Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas, Jum’at 9 Oktober 2020. Dalam Rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI dengan Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan Nomor 72/WKMA.NY/UND/10/2020.

Yang ditujukan kepada Para Pimpinan, Ketua Kamar, Hakim Agung, Para Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung RI, Maka dengan ini suratnya kami lampirkan sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Pembinaan Yogyakarta_Internal MA.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI