Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS UNTUK DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE - WILAYAH HUKUM DKI JAKARTA

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS UNTUK DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE - WILAYAH HUKUM DKI JAKARTA

rudy
•

Jakarta-Humas : Jum’at 7 Desember 2018. sesuai dengan permohonan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, H. Joni Effendi, SH., MH, tanggal 6 Desember 2018 perihal publikasi di Website Mahkamah Agung, dengan ini dilampirkan undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Se - Wilayah Hukum DKI Jakarta Empat Lingkungan Peradilan serta Undangan Delegasi Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Undangan dari Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 21/WKMA.NY/PP.00/12/2018. Undangan untuk Mahkamah Agung RI dan Nomor : 22/WKMA.NY/PP.00/12/2018 Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Se - Wilayah Hukum DKI Jakarta Empat Lingkungan Peradilan. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan Pembinaan Teknis Untuk Mahkamah Agung RI.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

Undangan Pembinaan Teknis Wilayah DKI Jakarta.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•