Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS WILAYAH HUKUM DKI JAKARTA

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS WILAYAH HUKUM DKI JAKARTA

rudy
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan sewilayah DKI Jakarta dengan ini terlampir undangan untuk Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan sewilayah DKI Jakarta. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-Z10193316.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

img-Z10193255.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•