Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS WILAYAH HUKUM RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS WILAYAH HUKUM RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

rudy
•

Jakarta-Humas : Selasa, 25 Juni 2019. Berdasarkan Surat dari Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor : 32/WK.MA.NY/PP.00/06/2019 tertanggal 21 Juni 2019 perihal Undangan Pembinaan Teknis Wilayah Hukum Riau dan Kepulauan Riau.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. 2. Ketua Pengadilan Pajak. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Se -Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan Surat dari Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial ( Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1.pdf

3.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•