Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E- SADEWA

UNDANGAN PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E- SADEWA

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan Republik IndonesiaNomorS-70/KN/KN.2/2024 tanggal 5 Juli 2024 Hal Jadwal Penyampaian RencanaKebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja AnggaranKementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2026, maka diperlukanpendampingan pengusulan RKBMN TA 2026 melalui Aplikasi e-Sadewa

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt Kepala Biro Perlengkapan

Isi dalam bahasa Indonesia

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND - PB I No 43.pdf

155 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.