Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENDAMPINGAN PERSIAPAN MENUJU ZONA INTEGRITAS PADA 16 PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENERIMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2018 PADA 7 PENGADILAN

UNDANGAN PENDAMPINGAN PERSIAPAN MENUJU ZONA INTEGRITAS PADA 16 PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENERIMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2018 PADA 7 PENGADILAN

rudy
•

Jakarta - Humas. Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Tahun 2019-2020 dan Surat dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/69/PW.04/2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Prioritas di Lingkungan Penegak Hukum, maka dengan ini kami bermaksud menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi persiapan menuju Zona Integritas.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI .

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Reformasi Birokrasi.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PENDAMPINGAN PERSIAPAN MENUJU ZONA INTEGRITAS PADA 16 PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENERIMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2018 PADA 7 PENGADILAN | Mahkamah Agung RI