Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENELAAHAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TAHUN ANGGARAN 2027 TINGKAT ESELON I

UNDANGAN PENELAAHAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TAHUN ANGGARAN 2027 TINGKAT ESELON I

azizah

Jakarta – Humas : Jum’at, 5 September 2025. Menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 429/BUA.4/UND.PL1.2.1/IX/2025. Tertanggal 3 September 2025. Tentang Undangan Penelaahan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 Tingkat Eselon I.

Informasi jadwal dan lainnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan Telaah Eselon I.pdf

256 KBDokumen Resmi
PDF

Rundown Acara Telaah Ess 1.pdf

69 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.