Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Undangan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan prestasi yang diperoleh beberapa unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, salah satunya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XIl/2023 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri pada 60 (Enam Puluh) Satuan Kerja, dengan ini mengundang Bapak/lbu/Saudara/i untuk menghadiri kegiatan "Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya", yang akan diselenggarakan Jumat, 22 Desember 2022 di balairung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No 09-13 Jakarta Pusat.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Undangan.pdf

334 KBDokumen Resmi
PDF

Petunjuk pelaksanaan.pdf

432 KBDokumen Resmi
PDF

Permintaan Dokumentas.pdf

367 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.