Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PERESMIAN OPERASIONAL 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERESMIAN 36 UNIT BANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN BARU PADA LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

UNDANGAN PERESMIAN OPERASIONAL 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERESMIAN 36 UNIT BANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN BARU PADA LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Dalam rangla persiapan peresmian operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding dan Peresmian 36 Unit Bangunan Gedung kantor Pengadilan Baru pada Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung mengundang rapat (Undangan terlampir) melalui aplikasi zoom, pada Selasa 25 Oktober 2022. Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Persiapan Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding dan Peresmian 36 Unit Gedung Kantor Pengadilan Baru.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•