Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PERESMIAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI GEDUNG / BANGUNAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

UNDANGAN PERESMIAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI GEDUNG / BANGUNAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan rencana peresmian renovasi gedung Mahkamah Agung, Rumah Jabatan Eselon I, Eselon II, Rumah Susun negara Graha Mahkamah Agung, Gedung Arsip Pulomas, dan Renavasi gedung Pengadilan Tingkat pertama serta Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Wilayah Sulawesi Utara, oleh Ketua Mahkamah Agung secara virtual.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Peresmian Renovasi Gedung di Lingkungan MA RI_sign.pdf

702 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.