Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PERTEMUAN JARINGAN REGIONAL INTEGRITAS PERADILAN DAN DISKUSI KEBERLANJUTAN PROYEK SUSTAIN

UNDANGAN PERTEMUAN JARINGAN REGIONAL INTEGRITAS PERADILAN DAN DISKUSI KEBERLANJUTAN PROYEK SUSTAIN

azizah
•

Jakarta-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto mengundang para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk hadir pada acara Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan dan Diskusi Keberlanjutan Proyek SUSTAIN pada Senin-Selas tanggal 25-26 Maret 2019 di hotel Aryaduta Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan United Nation Development Programme (UNDP). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mereviuw hasil yang telah dicapai oleh Jaringan Global Integritas Peradilan, mendiskusikan checklist integritas yang telah diujicobakan oleh Pengadilan Federal Malaysia, dan mendiskusikan peran inovasi dan teknologi dalam peningkatakn kinerja, khususnya mengenai transparansi dan akuntabilitas.

Pertemuan ini akan dihadiri juga oleh perwakilan dari negara Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam, dan narasumber ahli dari Australia, Amerika Serikat, Singapura, Srilanka, UNDP dan UNODC.

Undangan dan jadwal acara terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN_PERTEMUAN_JARINGAN_REGIONAL_INTEGRITAS.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PERTEMUAN JARINGAN REGIONAL INTEGRITAS PERADILAN DAN DISKUSI KEBERLANJUTAN PROYEK SUSTAIN | Mahkamah Agung RI